Manajemen PT BC Kembali Tak Hadir, Petani Minta Ganti Rugi Dikabulkan Majelis Hakim. Foto -- Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Perseteruan antar Kelompok Tani Usaha Maju Bersama (Poktan UMB) dengan dengan PT Berau Coal (BC) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redap, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pada agenda mediasi sidang ketiga kedua belah pihak kembali bertemu, dengan membahas ganti rugi yang telah disodorkan oleh pihak penggugat, yakni Poktan UMB melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara BASA LAW FIRM yang dikomandoi Badrul Ain Sanusi Al Afif SH, MH sebesar Rp50.000 per meter.
"Hasil mediasi hari ini menunggu kesepakatan apakah PT Berau Coal menerima harga yang diberikan Pihak Kelompok Tani UMB. Kami menunggu keputusan pihak tergugat pada tanggal 10 Desember mendatang. Apakah mereka menerima atau tidak,” ujar Badrul panjang lebar pada mediakita.co.id.
Meski sudah mengajukan uang ganti rugi, namun pihak Poktan UMB merasa kecewa di sidang ketiga ini, lantaran pihak manajemen PT BC kembali tidak hadir di kantor pengadilan, dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum mereka.
"Dari pihak yang tergugat tidak menghadirkan versibal di dalam aturan versibal wajib hadir sehingga bisa memutuskan. Sebab antara versibal dan pihak tergugat atau yang digugat, sehingga bisa duduk bersama untuk membicarakan kesepakatan yang akan dicapai," terang pengacara dan juga aktivis lingkungan ini.
Kuasa Hukum Poktan UMB, Badrul Ain Sanusi (tengah).Foto - Istimewa
Sementara itu, Poktan UMB melalui koordinatornya Muhammad Rafik mengungkapkan, jika pada sidang ketiga ini pihaknya memberikan angka kisaran harga ganti rugi lahan milik masyarakat, dan berharap bisa disetujui oleh pihak perusahaan.
"Kami sudah mengajukan harga melalui Hakim Mediator yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Harga Rp 50.000/M². Kami berharap nanti sebelum tgl 10 Desember 2024 pihak PT. BC memberikan hasil positif sebagai win win solusi yang bisa diterima kelompok tani UMB," tambahnya.
Ditempat terpisah, Yudhi Tubagus Naharuddin sebagai tim dari BASA LAW FIRM mengatakan, kekecewaan Poktan UBM terhadap pihak perusahaan karena ketidakhadirannya dalam sidang sangat wajar, sebab masyarakat saat itu rela meninggalkan kebun, ladang, dan mata pencarian mereka untuk hadir dalam setiap persidangan, sebagai bentuk bahwa mereka sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun semua itu seolah-olah dipandang sebelah mata oleh pihak PT. BC.
“Semoga majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk 470 petani yang tergabung dalam Poktan UMB. Kehidupan mereka jauh dari kata mewah dan bertolak belakang dengan kehidupan para petinggi PT. BERAU COAL yang hidup bergelimang harta dari Sumber Daya Alam diatas lahan milik POKTAN UMB,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Perseteruan PT Berau Coal (BC) dengan Kelompok Tani (Poktan) Usaha Maju Bersama (UMB), kini bergulir Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redab, Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
Gugatan yang dilayangkan oleh Poktan Usaha Maju melalui tim kuasa hukumnya diketuai, Badrul Ain Sanusi, dengan Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr dilakukan mediasi untuk kali ketiga.
Sayangnya, dalam upaya mediasi ini pihak tergugat PT BC hanyar dihadiri oleh kuasa hukum mereka, tanpa adanya pihak manajemen yang bisa mengambil keputusan. Sidang akan kembali digelar pada tanggal 10 Desember 2024 mendatang.(tim)