Pencarian

Protes Aktivis di Banjarbaru: “Demokrasi Bukan Pilihan Tunggal!”


Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel (FRI) menggelar aksi simbolik di depan Kantor KPU Banjarbaru, Selasa (26/11/2024) siang. Foto - Putra

MEDIAKITA.CO.ID - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dinilai jauh dari demokrasi.

Hak pilih masyarakat Kota Banjarbaru seakan dibungkam, buntut terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 terkait pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang ditetapkan pada 23 November 2024.

Diketahui kontestasi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tidak ada kotak kosong, walaupun hanya ada satu Pasangan Calon (Paslon) yang sah menjadi peserta kontestasi pemilihan.

Pandangan itu disampaikan sejumlah aktivis yang tegabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel (FRI), yang menggelar aksi simbolik di depan Kantor KPU Banjarbaru, Selasa (26/11/2024) siang.

Pantauan Mediakita.co.id di lapangan, dalam aksi tersebut mereka menyerukan tuntutan ke KPU Kota Banjarbaru untuk “Kembalikan Hak Demokrasi  Rakyat Banjarbaru”.

Seruan tersebut disampaikan mereka dalam sebuah spanduk yang dibentangkan dengan menutup jalan di depan Kantor KPU Kota Banjarbaru. Aksi mereka dikawal oleh pihak Polres Banjarbaru.

Bahkan, saat kondisi hujan deras, para aktivis demokrasi masih tetap bertahan menggelar aksi simbolik.

“Kembalikan hak demokrasi masyarakat Banjarbaru, yaitu dengan mengembalikan aturan bagi masyarakat yang memilih kotak kosong dinyatakan sah,” ucap salah satu personel aksi unjuk rasa, Iqbal Hambali.

Bahkan, katanya, meski hanya ada satu Paslon seharusnya masyarakat tetap disediakan pilihan kotak kosong.

“Bukan diarahkan untuk memilih salah satu Paslon, bebaskan masyarakat untuk memilih,” katanya.

Menurut Iqbal, meilih kotak kosong sendiri adalah hak demokrasi yang telah sesuai amanat UUD.

“Kalaupun KPU melanggar itu, menghilangkan demokrasi dan hak asasi artinya mereka (KPU Banjarbaru) melanggar UUD,” lanjutnya.

Maka, mewakili masyarakat Kota Banjarbaru, mereka menuntut KPU Banjarbaru untuk mengubah keputusan teknis dalam pemungutan surat suara Pilkada Kota Banjabaru.

“Hari ini kita meminta untuk kepentingan masyarakat Banjarbaru agar teknis itu dirubah, kalaupun tidak dirubah, bukan hanya demokrasi yang hilang. Namun juga hilangnya kepercayaan pada pelaksana Pemilu,” tegasnya.

Kendati ada aksi protes, namun sejumlah Komisioner KPU Banjarbaru tampak beraktivitas di dalam kantor. 

Diakhir aksi, aktivis FRI turut memasangkan spanduk yang bertuliskan “Kembalikan Hak Demokrasi  Rakyat Banjarbaru” di depan Kantor KPU Banjarbaru.

“Agar mereka (jajaran KPU Banjarbaru) melihat dan kita harapkan mereka masih miliki hati nurani,” ungkap Iqbal. (Ptr)